BERKAS PERATURAN
Ulti Clocks content

Kata Bijak

Tertawa itu sehat lebih-lebih jika mentertawakan diri sendiri.


mod_vvisit_counterBulan ini2395
mod_vvisit_counterTotal68473
SE Dirjen Pajak Nomor SE-42/PJ/2009 PDF Cetak E-mail
                 DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
        DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
_____________________________________________________________________________________________________
       22 April 2009

         SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
         NOMOR SE - 42/PJ/2009

        TENTANG

       PENYAMPAIAN DAN PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 238/PMK.03/2008 TENTANG TATA CARA
   PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN PEMBERIAN PENURUNAN TARIF BAGI WAJIB
PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN

         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008 tanggal 30 Desember 2008
tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengawasan Pemberian Penurunan Tarif Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang
Berbentuk Perseroan Terbuka (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008), dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan
Menteri Keuangan dimaksud. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai
berikut:

1. Penurunan tarif bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dilaksanakan dengan cara
self assesment melalui Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT). Dengan demikian
Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh penurunan tarif tersebut.
2. Pada saat Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 menyampaikan SPT, Kantor Pelayanan Pajak melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan pengecekan kelengkapan lampiran SPT berupa surat keterangan dari Biro Administrasi Efek berupa
formulir X.H.1-6 sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Nomor X.H.1 Apabila SPT tidak dilampiri dengan surat keterangan dari Biro Administrasi Efek, SPT diperlukan
sebagai SPT tidak lengkap sehingga ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
b. Menulis "SPT yang menggunakan penurunan tarif berdasarkan PP 81 Tahun 2007" di bagian atas tengah SPT
  induk dan setiap lampirannya.
3. Selain melampirkan surat keterangan dari Biro Administrasi Efek, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1
tetap wajib melampirkan dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatangan, dan Penyampaian
Surat Pemberitahuan.
4. Terhadap SPT yang telah diterima, Kantor Pelayanan Pajak wajib menindaklanjuti dengan:
a. Mencocokan Wajib Pajak yang melampirkan surat keterangan dari Biro Administrasi Efek dengan Daftar Wajib
Pajak Yang Memenuhi Syarat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007.
b. Melakukan konfirmasi tertulis kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Biro Administrasi
Efek apabila Wajib Pajak yang melampirkan surat keterangan dari Biro Administrasi Efek tidak tercantum
dalam Daftar Wajib Pajak Yang Memenuhi Syarat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007.
5. Daftar Wajib Pajak Yang Memenuhi Syarat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 yang disampaikan
oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak akan diteruskan oleh
Direktur Peraturan Perpajakan II kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
6. Apabila setelah melalui proses sebagaimana dimaksud pada angka 4 diketahui bahwa Wajib Pajak ternyata tidak
berhak memperoleh penurunan tarif, atas kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan beserta sanksinya wajib ditagih
melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
7. Apabila terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh penurunan tarif dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak yang
memperoleh penurunan tarif, pemeriksa pajak wajib menguji kembali pemenuhan ketentuan penurunan tarif yang
terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib
Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007) dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008.
8. Kepala Kantor Wilayah Dierktorat Jenderal Pajak diminta untuk mengawasi pelaksaan Peraturan Pemerintah Nomor
81 Tahun 2007 dan Perturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta
untuk melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerjanya masing-masing.


Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.








Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 07 April 2009
Direktur Jenderal,

 

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan Yth :

1.     Menteri Keuangan;
2.     Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur, Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, dan
Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak



Trackback(0)
Comments (0)add comment

Write comment
smaller | bigger
password
 

busy
 
BERKAS ARTIKEL