BERKAS PERATURAN
Ulti Clocks content

Kata Bijak

Hanya orang yang berada dalam kebenaranlah orang yang bebas.


mod_vvisit_counterBulan ini1575
mod_vvisit_counterTotal67653
SE Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ/2009 PDF Cetak E-mail
                 DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
        DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
_____________________________________________________________________________________________________
       22 April 2009

         SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
         NOMOR SE - 46/PJ/2009

        TENTANG

       PEMBERIAN DISKON BAGI PEMILIK KARTU NPWP

         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya kegiatan pemberian diskon oleh beberapa pengusaha bagi pemilik kartu Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyambut positif jika ada pengusaha yang secara sukarela, dengan berbagai
pertimbangan bisnisnya, memberikan diskon terhadap pemilik NPWP;
2. Pemberian diskon kepada pemilik NPWP sepenuhnya merupakan inisiatif para pengusaha;
3. Direktorat Jenderal Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun tidak terkait dengan kagiatan pemberian diskon
bagi pemilik NPWP;
4. Kepala Kantor Wilayah DJP dan seluruh jajarannya tidak diperbolehkan secara aktif ikut berinisiatif atau bahkan
berpartisipasi dalam kegiatan pemberian diskon bagi pemilik NPWP.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 April 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Trackback(0)
Comments (0)add comment

Write comment
smaller | bigger
password
 

busy
 
BERKAS ARTIKEL