| SE Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ/2009 |
|
|
|
|
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK _____________________________________________________________________________________________________ 22 April 2009 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 46/PJ/2009 TENTANG PEMBERIAN DISKON BAGI PEMILIK KARTU NPWP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya kegiatan pemberian diskon oleh beberapa pengusaha bagi pemilik kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: 1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyambut positif jika ada pengusaha yang secara sukarela, dengan berbagai pertimbangan bisnisnya, memberikan diskon terhadap pemilik NPWP; 2. Pemberian diskon kepada pemilik NPWP sepenuhnya merupakan inisiatif para pengusaha; 3. Direktorat Jenderal Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun tidak terkait dengan kagiatan pemberian diskon bagi pemilik NPWP; 4. Kepala Kantor Wilayah DJP dan seluruh jajarannya tidak diperbolehkan secara aktif ikut berinisiatif atau bahkan berpartisipasi dalam kegiatan pemberian diskon bagi pemilik NPWP. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 April 2009 Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution NIP 130605098
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 561 Trackback(0)
Comments (0)
![]() Write comment
|






