BERKAS PERATURAN
Ulti Clocks content

Kata Bijak

Tak ada orang yang terlalu miskin sehingga tidak bisa memberikan pujian.


mod_vvisit_counterBulan ini1574
mod_vvisit_counterTotal67652
Kep Dirjen Pajak Nomor KEP-64/PJ/2009 PDF Cetak E-mail
  KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 64/PJ/2009

TENTANG

              PENCABUTAN IZIN PRAKTEK KONSULTAN PAJAK
     ATAS NAMA KONSULTAN PAJAK YANG MENINGGAL DUNIA ATAU
     TELAH MENCAPAI USIA 70 (TUJUH PULUH) TAHUN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :


a.     bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (5) huruf b dan huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005 diatur bahwa Izin Praktek Konsultan Pajak dicabut
oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal yang bersangkutan meninggal dunia atau telah mencapai usia 70
(tujuh puluh) tahun;
b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a, perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Izin Praktek Konsultan Pajak Atas Nama Konsultan Pajak
yang Meninggal Dunia atau Telah Mencapai Usia 70 (Tujuh Puluh) tahun;

Mengingat :

1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);
2.    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 347/KMK.01/2008 tanggal 26 November 2008
tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan Untuk
dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan Atau Keputusan Menteri Keuangan;
3.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003
tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 98/PMK.03/2005;
4.     Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 167/PJ/2004 tanggal 12 Nopember 2004 tentang Perizinan
Tata Tertib, Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak Indonesia.


        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN IZIN PRAKTEK KONSULTAN PAJAK ATAS NAMA
KONSULTAN PAJAK YANG MENINGGAL DUNIA ATAU TELAH MENCAPAI USIA 70 (TUJUH PULUH) TAHUN.


PERTAMA :

Mencabut Izin Praktek Konsultan Pajak atas nama para konsultan pajak yang meninggal dunia atau telah mencapai
usia 70 (tujuh puluh) tahun sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


KEDUA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

1.     Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.     Para Direktur, dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.     Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
4.     Para Kepala Kantor Pelayanan pajak;
5.     Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;
6.     Para Konsultan Pajak yang bersangkutan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Trackback(0)
Comments (0)add comment

Write comment
smaller | bigger
password
 

busy
 
BERKAS ARTIKEL