BERKAS PERATURAN
Ulti Clocks content

Kata Bijak

Suatu kehidupan yang penuh kesalahan tak hanya lebih berharga namun juga lebih berguna dibandingkan hidup tanpa melakukan apapun. - George Bernard Shaw


mod_vvisit_counterBulan ini1573
mod_vvisit_counterTotal67651
Per Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2009 PDF Cetak E-mail
 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
           NOMOR PER - 29/PJ/2009

TENTANG

            PERATURAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
 NOMOR 16/PJ/2005 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN
    BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

       DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :
 a.     bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak
badan yang melakukan penggabungan usaha (merger) atau peleburan usaha (konsolidasi) dengan atau
  tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi dan telah memperoleh keputusan persetujuan penggunaan
  nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dari Direktur Jenderal Pajak, perlu
mengatur kembali persyaratan yang harus dilampirkan dalam pengajuan permohonan pengurangan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

Mengingat :

1.     Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor
3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3988);
2.     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2006 ;
3.     Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-158/PJ/2006;

        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK NOMOR 16/PJ/2005 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
DAN BANGUNAN.



Pasal I


1.     Mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2005 tentang Tata Cara
Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-158/PJ/2006, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 6

(1)     Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan
atau bangunan, atau dapat mengajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 3, angka 4, dan angka 5.    
(2)     Dalam hal kewenangan memberikan keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan berada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama meneruskan permohonan
pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak atasannya dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal
diterimanya surat permohonan.    
(3)     Dalam hal kewenangan memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan berada pada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama meneruskan permohonan pengurangan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak dalm jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan.    
(4)     Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 dan Pasal 1 huruf b
angka 3,  angka 4, dan angka 5, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai
alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak saat terutang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan.     
(5)     Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf a angka 2 dan Pasal 1 huruf b angka 3, angka 4, dan angka 5, diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alas an yang jelas dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan sejak saat pembayaran sebesar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan terutang setelah pengurangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2.    
(6)     Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 3, angka 4, dan angka 5 diajukan dengan melampirkan :
a. Fotokopi SSB lembar ke-1;
b. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun terutangnya BPHTB
c. Fotokopi dokumen perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan;
d. Fotokopi sertipikat hak atas tanah dan/atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dalam hal
perolehan hak karena pemindahan;
e. Fotokopi KTP, SIM, Paspor, Kartu Keluarga, atau Identitas lain;
f. Surat keterangan Lurah/Kepala Desa atau surat keterangan instansi lain yang terkait.    

(7)     Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf b angka 3 dan angka 4 diajukan denagn melampirkan:
a. Fotokopi SSB lembar ke-1;
b. Fotokopi SPPT PBB untuk tahun terutangnya BPHTB;
c. Fotokopi akta penggabungan usaha/akta PPAT untuk penggabungan usaha yang didahului
dengan mengadakan likuidasi/Keputusan BPPN atau bukti bahwa telah disetujui oleh
pemerintah untuk restrukturisasi usaha dan atau utang usaha;
d. Fotokopi sertipikat hak atas tanah dan/atau Hak Milik atas satuan Rumah Susun;
e. Dokumen lainnya yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.    

(8)     Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf b angka 5 diajukan dengan melampirkan:
a. Fotokopi SSB lembar ke-1;
b. Fotokopi SPPT PBB untuk tahun terutangnya BPHTB;
c. Fotokopi akta mengenai penggabungan usaha (merger) atau peleburan usaha (konsolidasi);
d. Fotokopi sertipikat hak atas tanah dan/atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun;
e. Fotokopi surat persetujuan atau surat ijin penggabungan usaha atau peleburan usaha dari
pejabat yang berwenang;
f. Fotokopi surat keputusan persetujuan penggunaan nilai buku dari Direktur Jenderal Pajak
g. Fotokopi surat keputusan persetujuan perubahan anggaran dasar dari menteri yang ]
berwenang atau surat pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada menteri yang
berwenang, dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar setelah penggabungan usaha
atau peleburan usaha;
h. Dokumen lainnya yang harus di penuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.    

(9)     Apabila Wajib Pajak tidak dapat memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) atau ayat (5) karena keadaan di luar kekuasaannya, maka Wajib Pajak tersebut
harus membuktikan keadaan tersebut.    

2.     Mengubah frasa "Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 7, serta Pasal 8 ayat (1) dan
ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan
  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-158/PJ/2006 menjadi "Kantor Pelayanan Pajak Pratama".


Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 April 2009
DIREKTUR JENDERAL

ttd

DARMIN NASUTION
Trackback(0)
Comments (0)add comment

Write comment
smaller | bigger
password
 

busy
 
BERKAS ARTIKEL