BERKAS PERATURAN
Ulti Clocks content

Kata Bijak

Sesungguhnya seseorang bisa disebut mandiri bukan lantaran ia sudah tidak lagi meminta tapi lebih karena ia sudah bisa memberi harapan akan kembali diberi


mod_vvisit_counterBulan ini1581
mod_vvisit_counterTotal67658
SE Dirjen Pajak Nomor SE-47/PJ/2009 PDF Cetak E-mail
      27 April 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
               NOMOR SE - 47/PJ/2009

            TENTANG

                  PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2009
   TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN
  JASA KEBANDARUDARAAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN
    UDARA NIAGA UNTUK PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
            YANG MELAKUKAN PENERBANGAN LUAR NEGERI  

         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Tertentu kepada Perusahaan Angkutan
Udara Niaga untuk Pengoperasian Pesawat Udara yang Melakukan Penerbangan Luar Negeri, dengan ini disampaikan
fotokopi Peraturan Pemerintah dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut
adalah sebagai berikut :

1.     Atas jasa kebandarudaraan tertentu berupa:  
a. pelayanan jasa penerbangan;
b. pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara;
c. pelayanan jasa konter;
d. pelayanan jasa garbarata (aviobridge); dan/atau
e. pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo,dan/atau pos.
yang diserahkan oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga nasional
maupun asing yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri dibebaskan dari pengenaan PPN.    
2.     Pembebasan dari pengenaan PPN tersebut diberikan dengan syarat bahwa pesawat yang melakukan
penerbangan luar negeri tersebut tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dalam negeri dari
satu bandar udara ke bandar udara lainnya di Indonesia. Khusus untuk pesawat yang dioperasikan oleh
perusahaan angkutan udara niaga asing, disamping syarat tersebut juga disyaratkan adanya asas timbal
balik, yaitu negara dimana perusahaan angkutan udara niaga asing yang bersangkutan berkedudukan
juga memberikan perlakuan perpajakan yang sama terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh
perusahaan angkutan udara niaga nasional yang melakukan penerbangan luar negeri di negara tersebut.    
3.     Apabila syarat pada butir 2 tidak terpenuhi maka PPN yang terutang atas penyerahan jasa
kebandarudaraan tertentu tersebut wajib dibayar paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal tidak
terpenuhinya syarat dimaksud, dimana apabila PPN yang terutang tidak dibayar dalam jangka waktu
tersebut maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
untuk menagih pokok pajak dimaksud beserta sanksi administrasinya sesuai dengan ketentuan perpajakan
yang berlaku.    
4.     Atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN tetap wajib
diterbitkan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan, namun pada Faktur
  Pajaknya diberi cap atau keterangan yang bertuliskan "PPN dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2009".    
5.     Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 24 Maret 2009.    

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja
Saudara masing-masing.


 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1.     Menteri Keuangan;
2.     Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.     Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.     Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
5.     Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;
6.     Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
7.     Para Direktur, Tenaga Pengkaji dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Trackback(0)
Comments (0)add comment

Write comment
smaller | bigger
password
 

busy
 
BERKAS ARTIKEL