BERKAS PERATURAN
Ulti Clocks content

Kata Bijak

Keberanian bukanlah ketidakhadiran rasa takut tetapi melakukannya - Montaigne


mod_vvisit_counterBulan ini1583
mod_vvisit_counterTotal67661
SE Dirjen Pajak Nomor SE-48/PJ/2009 PDF Cetak E-mail
27 April 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
  NOMOR SE - 48/PJ/2009

TENTANG

    PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR 30/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN
PEMBAYARAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
  DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tentang Tata
Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.     Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tersebut adalah sebagai berikut :
a. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan.
b. Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada
huruf a adalah:  
1) orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto
pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan
merupakan jumlah yang dipecah-pecah;  
2) orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;  
3) orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara
hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan
keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang
pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada
hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-
pihak yang bersangkutan;  
4) badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah
kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,
koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang
hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;  
5) pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan; dan  
6) orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.  
c. Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada
huruf b diberikan :  
1) dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk penghasilan dari pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan
sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1), 3), 4), dan 5); atau  
2) secara langsung tanpa penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi
atau badan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) dan 6).  
d. Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan hak atas
tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud huruf c angka 1), orang pribadi termasuk
ahli waris atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan wajib mengajukan surat permohonan Surat Keterangan Bebas
Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau
bertempat tinggal dengan ketentuan sebagai berikut :   
1) bagi orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1)  
a) Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
dan Jumlah Bruto Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kurang dari
Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);  
b) fotokopi Kartu Keluarga; dan  
c) fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan
tahun yang bersangkutan.    
2) bagi orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3) dan 4),
dilampiri Surat Pernyataan Hibah;   
3) warisan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 5) dilampiri Surat
Pernyataan Pembagian Waris.

2.     Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf d, Kepala Kantor Pelayanan
Pajak harus :
a. memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal
surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap.
b. menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak berakhirnya
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada huruf a tersebut telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak
memberikan keputusan.  
c. menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan, apabila permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut diterima.
d. menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak, apabila permohonan Surat
Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan tersebut ditolak.     
3.     Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar memperhatikan tata cara pemberian pengecualian dari kewajiban
pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan
/atau bangunan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.    

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098


Tembusan :
1.     Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Trackback(0)
Comments (0)add comment

Write comment
smaller | bigger
password
 

busy
 
BERKAS ARTIKEL